Bentan.co.id – Seorang residivis kasus jambret, berinisial HG, kembali ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (23/2/2025) dini hari di daerah Sungai Kecil, Bintan. HG diketahui telah beraksi di empat lokasi berbeda sebelum akhirnya diringkus.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah tas, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Baca juga: Pengunjung THM Leko Tewas Usai Perkelahian, Warga Desak Penutupan
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan HG dalam aksi kriminal lainnya,” katanya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di lokasi rawan kejahatan.
Baca juga: Sidang TPPU Judi Online, Direktur PT DMS Dituntut 4 Tahun Penjara
“Pelaku jambret seringkali nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kami mengajak warga untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Agung.(Yto)
Editor: Don