Kasus Pembuangan Limbah B3 Kapal SB Cramoil Equity Dilimpahkan Ke Kejari Batam

Kasus Pembuangan Limbah B3 Kapal SB Cramoil Equity Dilimpahkan Ke Kejari Batam
Kasus Pembuangan Limbah B3 Kapal SB Cramoil Equity Dilimpahkan Ke Kejari Batam. (Foto ist)
Kasus Pembuangan Limbah B3 Kapal SB Cramoil Equity Dilimpahkan Ke Kejari Batam
Kasus Pembuangan Limbah B3 Kapal SB Cramoil Equity Dilimpahkan Ke Kejari Batam. (Foto ist)

Bentan.co.id – Berkas perkara dugaan kasus Pengangkutan Limbah Tanpa Izin di Wilayah Indonesia yang dilakukan oleh CP (48) Nahkoda kapal SB Cramoil Equity Berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd, telah dinyatakan lengkap maka kasus ini telah dilimpahkah Penyidik Gakkum KLHK dan Penyidik KSOP khusus Batam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan, CP ditetapkan tersangka karena telah memasuki dan membawa 20 Kontainer Jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibawa CP dari Singapura dengan tujuan laut lepas, namun kapal tersebut ditemukan di Perairan Nongsa, Batam.

“Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3,” kata Rasio.

Rasio menyebutkan, atas perbutannya,CP diduga melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, denda Rp 15 miliar.

Serta Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan “setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal” akan dikenakan pidana paling lama 2 tahun penjara, denda Rp 300 juta.Berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.

“Penerapan Penegakan Hukum Pidana Multidoor atau Pidana berlapis ini dilakukan agar ada efek jera, diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup Dan UU Pelayaran,” sebut Rasio.

Rasio juga menegaskan, Penyidikan bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan ini merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan masyarakat akibat dampak pembuangan limbah illegal, khususnya limbah dari luar negeri.

“Kami mengapresiasi inisiatif dan dukungan dari penyidik KSOP Khusus Batam serta Kejagung dan Kajari Batam. Agar kejadian seperti ini tidak terulang, kami akan mendalami keterlibatan pihak korporasi dan darimana sumber limbahnya, apabila terbukti akan kami tindak dan mereka harus dihukum seberat-beratnya, tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KSOP Khusus Kota Batam yang melihat kapal berbendera asing berada di Perairan Batam. Saat di periksa kapal tersebut memiliki Port Cleareance dengan tujuan Highseas sehingga Kapal diminta untuk keluar Wilayah Perairan Batam. Namun setelah tiga hari kapal tersebut masih terlihat di Perairan Batam sehingga Tim Patroli kembali melakukan pemeriksaan dan didapati kapal tersebut membawa 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3.

“Atas temuan tu, KSOP Khusus Batam gandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup,” kata Yazid.

(*/Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *