
Bentan.co.id – Dua mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri, M. Yuzet dan Maifrizon diperiksa penyidik Polda Kepri. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah pada Dispora Kepri tahun 2020 sebesar Rp 4,7 miliar, Jumat (14/1/2022).
“Iya benar diperiksa Polda dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Rp 4.7 Miliar dana APBD 2020, ini saya lagi nunggu Penyidik panggil,” ucap Yuzed saat di temui di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Yuzed yang menggunakan baju batik lengan panjang terlihat tengah duduk di kursi tepatnya di depan ruang Pidum Reskrim Polres Tanjungpinang menunggu pemeriksaan.
Yuzed tiba sekitar pukul 14.00 WIB, saat ditanya berapa jumlah penerima dana hibah ia enggan membeberkan.

“Aduh itu tanya penyidik aja ya, saya lagi sakit kepala,” sebut Yuzed sambil memegang kepalanya.
Sementara itu, Maifrizon tiba di Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 04.25 WIB dengan menggunakan mobil Dinas. Dia langsung menuju masuk ke ruang gelar perkara Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Namun saya ditanya, terkait kedatangan nya ke Satreskrim Maifrizon enggan memberikan komentar.

“Nanti ya, saya masuk dulu ke dalam (Ruang Penyidik).
Hingga berita ini diunggah, sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik masing-masing.