Pemilik 5.200 Karton Rokok Selundupan di Perairan Tanjung Berakit Masih Misteri

Pemilik 5.200 Karton Rokok Selundupan di Perairan Tanjung Berakit Masih Misteri
Pemilik 5.200 Karton Rokok Selundupan di Perairan Tanjung Berakit Masih Misteri. (Foto ist)
Pemilik 5.200 Karton Rokok Selundupan di Perairan Tanjung Berakit Masih Misteri
Pemilik 5.200 Karton Rokok Selundupan di Perairan Tanjung Berakit Masih Misteri. (Foto ist)

Bentan.co.id – Pemilik rokok sebanyak 5.200 karton tanpa pita cukai yang masuk Vietnam menuju Bintan, tepatnya di Perairan Tanjung Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan pada 22 Oktober 2020 lalu masih misteri.

Rokok yang diangkut oleh KLM Pratama dan dinahkodai oleh Deni Sitohang itu diamankan Patroli Bea Cukai 20007 yang dinahkodai oleh Ariantama Yoga dan Mat Fatoni yang berpatroli dari Batam menuju perairan Tanjungberakit.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus penyelundupan rokok yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa sore kemarin. Terdakwa Jamali atau Jumali, kedua saksi mengatakan jika terdakwa merupakan pemilik rokok setara muatan 4 kontainer itu. Namun di akhir sidang, terdakwa Jamali alias Jumali membantah jika itu adalah miliknya.

“Saya bukan pemilik, hanya pengurus saja,” tegasnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang pertama ini, dihadirkan dua orang petugas dari Bea Cukai Batam yakni Mat Fatoni dan Ariantama Yoga selaku ASN Bea Cukai yang menangkap kapal bermuatan rokok tersebut.

Menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Mat Fatoni mengatakan jika pihaknya merupakan petugas Pelaksana Pemeriksa (P2) Bea Cukai Batam. Pihaknya mendapatkan informasi jika ada penyelundupan rokok di wilayah Tanjungberakit Bintan.

“Saat didatangi sekitar pukul 20.00 WIB, KLM Pratama sedang didekati 3 speedboat yang sedang melakukan perpindahan muatan di laut atau ship to ship. Namun saat didekati, 3 speedboat kabur dan hanya KLM Pratama yang diamankan,” terangnya.

Sementara itu, saksi Ariantama Yoga juga membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan jika saat diamankan di perairan, ada perpindahan kotak-kotak yang akhirnya diketahui rokok merk Luffman.

“Awalnya saat kami datangi kapal, kami cek surat menyurat kapal dan muatan. Namun tidak dapat ditunjukan nahkoda kapal. Kemudian kami cek muatannya rokok, mau dibawa kemana rokok itu kami tidak tahu. Namun lokasi penangkapan di Laut Berakit, Bintan,” tutupnya.

Mengenai siapakah pemilik rokok sebanyak 5.200 karton tersebut, diharapkan akan terkuak di sidang selanjutnya.

(Ink)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *