
Bentan.co.id – Lurah Tanjungpermai, Syamsudin mengaku telah menerima uang sebesar Rp 50 juta untuk pengurusan surat tanah sporadik. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/1/2022).
Persidangan menghadirkan tiga orang saksi dari Kelurahan Tanjungpermai yaitu Didik Santoso eks Kasi Pemerintahan, Nofi Candra staf honorer dan Syamsudin selaku lurah. Dari pemeriksaan sidang, terungkap jika Syamsudin selaku Lurah Tanjungpermai menerima uang suap terkait pengurusan surat tanah sporadik yang menjadi objek perkara di Kantor Notaris Ratu Aminah Gunawan di Tanjunguban.
Berdasarkan keterangan saksi Syamsudin, membeberkan keterangan terkait pengurusan 4 buah sporadik yang diurus oleh terdakwa Riki Putra. Saat ditanya hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsudin mengatakan jika awalnya terdakwa Riki Putra mendatanginya dan mengajukan permohonan pembuatan sporadik.
Pada pengajuan tersebut, pihaknya tidak menerima surat kuasa dari pemilik tanah (surat tebas) atas nama Haji Husin, maupun Fatimah selaku ahli waris dan juga kuasanya, serta Cheng Liang selaku pembeli lahan.
“Awalnya Riki datang dan mengajukan permohonan sporadik. Kemudian saya suruh Riki dan Fuat Susanto untuk mengukur lahan tersebut. Tapi saya tidak ke lokasi lahan,” ujarnya dipersidangan.
Saksi Syamsudin juga mengakui jika dalam permohonan sporadik sebanyak 4 bundel yang ia keluarkan, pihaknya tidak meneliti dengan seksama, terutama soal ada atau tidak peralihan hak dari Haji Husin ke Cheng Liang.
Hakim kemudian mencecar saksi soal alasannya mengerjakan sporadik tersebut meski syaratnya tidak lengkap. Menurut Hakim perbuatan tersebut aneh dan pasti ada sesuatu hal yang melatarbelakangi.
“Mengapa saksi berani membuat surat jika kelengkapan dokumen tidak lengkap?, siapa saudara Riki?, apa dia punya kuasa atau apa?,” tanya Hakim.
Setelah mendengar pertanyaan Hakim, Saksi Syamsudin kemudian mengakui jika mengerjakaan surat sporadik tersebut karena dijanjikan uang sebesar Rp 50 juta dari terdakwa Riki Putra.
Selanjutnya Syamsudin menjelaskan jika uang sebesar Rp 50 juta sudah dijanjikan sejak awal dan ketika surat setengah jadi, uang ia terima dari pihak terdakwa Riki Putra.
“Waktu itu Camat belum tandatangan, saya sudah. Karena tandatangan Camat bukan urusan saya. Surat setengah jadi itu saya serahkan di Kantor Notaris Ratu Aminah Gunawan di Tanjunguban. Disana ada Terdakwa Riki Putra dan Ratu Aminah Gunawan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, setelah menerima uang Rp 50 juta dari Ratu Aminah Gunawan, ia juga menerima uang sebesar Rp 4 juta dari Terdakwa Riki Putra atas pembuatan sporadik tersebut.
Atas keterangan Saksi Syamsudin, Terdakwa Riki Putra memberikan tanggapan. Menurut Riki uang Rp 50 juta merupakan nominal yang di minta Saksi Syamsudin.
“Awalnya saya tanya ke Pak Lurah kalau urus surat ini biayanya berapa?, kemudian dibilang Rp 50 juta. Karena bukan uang saya, angka dari Pak Lurah saya teruskan ke Bu Ratu yang punya wewenang lah. Jadi setelah disampaikan sepakat segitu angkanya,” tanggapnya.
Sementara itu, Didik Santoso, saksi lainnya memberikan keterangan jika dirinya selaku Kasi Pemerintahan tidak begitu dilibatkan dalam pembuatab sporadik dalam objek perkara. Ia mengatakan Pak Lurah memotong alur atau by pass terkait permohonan tersebut.
“Harusnya permohonan sporadik masuk melalui saya, tapi ini permohonan masuk langsung ke Pak Lurah, kemudian saya diperintahkan selesaikan dan tandatangan,” sebutnya.
Saat pembuatan surat sporadik, lanjutnya, dirinya juga sempat meminta Terdakwa Riki Putra menunjukkan lokasi dan batas-batas lahan yang akan ia teken.
“Sampai kesaya gambar sudah jadi, saya teken saja perintah dari Pak Lurah,” jawabnya.
Nofi Candra, saksi lainnya juga mengungkapkan jika dirinya hanya diperintah Pak Lurah selaku atasannya. Ia juga tidak tahu jika surat tersebut akan bermasalah.
“Saya yang ketik dan buat gambar. Tapi gambarnya bukan saya yang ukur, saya terima gambar corat coret dari Riki Putra. Jadi saya buat saja,” terangnya.