Terdakwa Acing dan 5 orang lainnya didakwa Pasal berlapis, Acing dan Pengacaranya Ajukan Eksepsi

Terdakwa Acing dan 5 orang lainnya didakwa Pasal berlapis, Acing dan Pengacaranya Ajukan Eksepsi
Terdakwa Acing dan 5 orang lainnya didakwa Pasal berlapis, Acing dan Pengacaranya Ajukan Eksepsi. f. Bentan/Yto.
banner 900x130
Terdakwa Acing dan 5 orang lainnya didakwa Pasal berlapis, Acing dan Pengacaranya Ajukan Eksepsi
Terdakwa Acing dan 5 orang lainnya didakwa Pasal berlapis, Acing dan Pengacaranya Ajukan Eksepsi. f. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Terdakwa Susanto alias Acing bersama lima orang terdakwa lainnya jalani sidang perdana dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).

Selain Acing, Kelima orang terdakwa lainnya yang didakwa secara terpisah diantara lain Muliadi alias Ong, Juna Iskandar alias Juna, Agus Salim alias Agus Botak dan Erna Susanti alias Erna. Keenam orang tersebut menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menewaskan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di Perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

Akibat kejadian itu 19 orang meninggal dunia, 32 orang hilang (Belum diketahui keadaanya) dan 13 orang selamat.

Dalam dakwaan Jaksa, Yustus, keenam terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian dalam dakwaan kedua melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam dakwaan ketiga melanggar pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Kemudian, dalam dakwaan Jaksa menyatakan, terdakwa acing bersama dengan lima orang terdakwa lainya membawa WNI itu dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Indonesia, mengakibatkan matinya korban dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi. Selain itu terdakwa Acing juga merupakan pengusaha pemilik 6 unit kapal speedboad yang digunakan untuk kegiatan pengiriman PMI Ilegal ke Negera Malaysia melalu jalur laut dan sejak tahun 2019.

Dalam melakukan kegiatan itu, Acing bekerja sama dengan terdakwa Mulyadi selaku perekrut yang memiliki banyak anak buah melakukan perekrutan diwilayah Jawa dan Pulau Lombok NTB. “Dalam melakukan kegiatan tersebut Acing dan Mulyadi sudah melakukannya kurang lebih sebanyak 6 hingga 8 kali dengan penghasilan perbulannya mencapai Rp.300 hingga Rp.400 juta,”sebut Yustus dalam pembacaan Dakwaan.

Kemudian, lanjut Yustus, pada 12 Desember 2021 Bursa (DPO) menanyakan kepada terdakwa Acing jumlah calon PMI yang ada di penampungan yang telah di rekrut oleh terdakwa Mulyadi. Namun pada keesokan harinya terdakwa Mulyadi menghubungi istri terdakwa Acing dan menyampaikan bahwa ada 60 orang calon PMI yang sudah siap diberangkatkan ke Malaysia.

“60 orang calon PMI itu berada di 3 rumah penampungan milik terdakwa Acing di sekitar pelabuhan Gentong, pada 15 Desember 2021 sekitar dini hari, terdakwa Acing memberangkatkan ke 60 orang calon PMI yang telah di rekrut oleh tiga anak buah Mulyadi ke Malaysia dengan menggunakan kapal Acing dan di Nahkodai oleh Yani dan dua ABK Yunus dan Sofian dari Pelabuhan Gentong ke Johor Malaysia,” ucap Yustus.

“masing-masing dari calon PMI Ilegal ini sebelum diberangkatkan terdakwa Acing meminta biaya kepada terdakwa Mulyadi sebesar Rp.1,2 juta perorang, dan dengan jumlah total terdakwa Acing mendapatkan Rp. 72 juta. Uang itu di transfer terdakwa Mulyadi ke istri terdakwa Acing, Agustina, Kakak Ipar atas nama Marjasiah,” tambahnya.

Terdakwa Acing yang didampingi pengacaranya, Zudy Ferdi akan memperlajari terlebih dulu dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, dan dirinya akan mengajukan Eksepsi pada sidang berikutnya.

Namun, menurut Zudy dakwaan TPPO terhadap kliennya itu tidak masuk, karena mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI) yang di katakan TKI adalah orang yang bekerja di luar Negeri. Pada saat mereka berada di Indonesia, mereka adalah Warga Negera Indonesia dan mempunyai KTP Indonesia.

“Nah setelah mereka keluar dari teritorial Indonesia,berarti dikatakan PMI bukan TKI karena mereka belum bekerja, kemudian, kejadian lah mesibah tersebut di Malaysia berartinya lokusnya bukan Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang,” kata dia.

“Apakah mereka bisa dikatakan TKI bisa saja mereka keluar untuk ketemu keluarganya. Intinya mereka belum berkerja makanya kita melihat disitu mereka belum adanya di eksploitasi,” tambahnya.

Atas dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim Guntur dan Anggalanton Boang Manalu menunda persidangan dengan agenda eksepsi terdakwa Acing, Senin (25/4/2022).

(Yto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *