Bentan.co.id – Terjerat kasus mafia tanah, kades teluk bakau Ramlan menjadi buronan Polres Bintan. Ramlan diketahui sudah menjadi DPO polisi terhitung sejak 10 Mei 2022 lalu.
Menanggapi hal ini, Plt. Bupati Bintan rRoby Kurniawan mengaku sudah mendapat laporan akan hal ini, ia juga sudah meminta kepada dinas pemberdayaan desa untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku.
“Sudah ada laporan ke kita, saya sudah meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pendekatan kepada keluarganya,” ucapnya.
Selain itu untuk masa jabatannya, Roby mengatakan masa jabatannya berakhir pada (31/5/2022) hari ini, kita sudah menunjuk seksdes sebagi Plh kades,” tutupnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Roni Kartika tidak menepis hal itu. Ia pun menerangkan ditengah tidak adanya ditempat Kades Teluk Bakau, untuk sementara ditunjuk Sekdes Teluk Bakau sebagai Pelaksana tugas kades Teluk Bakau.
“Kita sudah keluarkan suratnya terkait penunjukan Sekdes Teluk Bakau sebagai pelaksana tugas beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan bahwa Kades Desa Teluk Bakau sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 10 Mei 2022 lalu atas kasus pemalsuan surat tanah.
“Sudah DPO sejak 10 Mei 2022 posisi terakhir kita belum tau.Kasusnya berkaitan berkas pemalsuan surat tanah di daerah teluk bakau atas kasus lahan 48 hektare,” tutupnya.