
Bentan.co.id – Haiqal A Rahma dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/5/2022). Vonis itu dijatuhkan karena terdakwa Haiqal terbukti telah menelantarkan istri dan anaknya dan nikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri Sah.
Ketua Majelis Hakim Riska Widiana dalam amar putusan nya menyebutkan bahwa terdakwa Haiqal terbukti melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun kepada terdakwa dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ucapnya.
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Yustus menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim demikian hal serupa juga di sampaikan oleh terdakwa yang menerima putusan Majelis Hakim.
“Terima Yang Mulia,” singkat terdakwa.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 1 tahun oleh Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 1 tahun.
Sebelumnya, terdakwa Haiqal sudah resmi memiliki istri berinisial DS sejak Mei 2021 yang lalu. Setelah menikahi DS, terdakwa malah tidak pernah menemui istrinya tersebut, bahkan saat itu DS sudah melahirkan anaknya.
Kemudian pada November 2021, terdakwa ada memperkenalkan wanita lain selain istrinya berinisial NP kepada orang tuannya. Saat itu, terdakwa Haiqal mengaku kepada orang tuanya akan bercerai dengan DS.
Sebulan kemudian, terdakwa menghubungi ayah kandungnya untuk menyampaikan ingin menikahi wanita ND secara sah dan meminta tolong diuruskan surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan Galang.
Terdakwa Haiqal resmi menikahi ND pada 12 Febuari 2022 yang lalu, di KUA Kecamatan Bintan Utara. Selanjutnya dua pasangan suami istri ini melangsungkan akad nikah dan acara resepsi pernikahan di halaman sebuah rumah yang terletak di Jl Manggar Gang Abdul Karim Kampung Sakera.
Bahkan, pernikahan Haiqal dengan NP ini tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari istri pertamanya DS.