Beraksi di Kijang Kota, Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang

Pelaku Jambret di Kijang Kota di Tangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang.
Pelaku Jambret di Kijang Kota di Tangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang. f. Humas Polsek Bintan Timur/Yto/Ink.
Pelaku Jambret di Kijang Kota di Tangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang.
Pelaku Jambret di Kijang Kota di Tangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang. f. Humas Polsek Bintan Timur.

Bentan.co.id- Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku penjambretan yang terjadi di sekitaran RSUD Bintan, Jalan Barek Betawi, kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada (17/1/2023) lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, kejadian ini bermula saat korban yang dalam perjalanan pulang usai melakukan transaksi di ATM, setibanya di Jalan Barek Betawi depan RSUD Bintan. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung merampas dompet korban dan satu unit Handphone.

“Saat itu pelaku langsung mendekati korban dan merampas dompet korban yang berisi uang tunai 2.100.000. korban saat itu abis dari ATM,” sebut AKP Suardi.

AKP Suardi menyebutkan, pelaku berinisial H (32) yang merupakan warga Tanjungpinang ditangkap pada (7/2/2023) lalu di Jalan Suka Bernang, Kelurahan Bukit Bestari Tanjungpinang.

“Pelaku merupakan warga Tanjungpinang, kita tangkap pelaku di Jalan Suka Bernang. Kita juga amankan barang bukti Hp korban dan uang Rp 1.946.000 dari tangan pelaku,” sebutnya, Selasa (14/2/2023).

Saat ditangkap, ungkap AKP Suardi, kepada polisi pelaku mengaku pernah melakukan aksi yang sama di Jalan Kampung Jati, Kelurahan Kijang Kota.

Namun, aksi pelaku gagal lantaran korban sempat berusaha menghindar saat pelaku akan merampas tas miliknya, serta pelaku juga sempat diteriaki pengguna jalan lain.

“Dia (pelaku) ngaku pernah melakukan hal sama, tapi gagal lantaran korban menghindar dan diteriaki maling oleh pengguna jalan lain,” ungkap dia.

Untuk saat ini, sambung AKP Suardi, pelaku H telah dilakukan penahanan di Sel Mapolsek Bintan Timur, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Pelaku H terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tukasnya.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *