Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja Sebanyak 132, 72 Gram Dengan Cara Dibakar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Musnah Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dengan Cara di Bakar dan di Saksikan Dua Tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Musnah Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dengan Cara di Bakar dan di Saksikan Dua Tersangka. f. Bidhumas Polda Kepri.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Musnah Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dengan Cara di Bakar dan di Saksikan Dua Tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Musnah Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dengan Cara di Bakar dan di Saksikan Dua Tersangka. f. Bidhumas Polda Kepri.

Bentan.co.id – Sebanyak 132, 72 gram Narkotika jenis ganja hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dimusnahkan.

Barang bukti narkoba jenis ganja ini didapat dari pengungkapan kasus beberapa waktu lalu. Barang bukti yang awalnya 146,72 gram disisihkan 14 gram untuk pembuktian di persidangan.

Sehingga, barang bukti yang di musnahkan dengan cara dibakar itu berjumlah total 132, 72 gram. Pemusnahan itu pun di saksikan oleh kedua tersangka masing-masing berinisial J dan DD.

PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik serta surat Kejaksaan Negeri Batam tentang status barang sitaan Narkotik.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1)  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” kata PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin, Jumat (3/3/2023).

Hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja itu diantaranya, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.

(Yto/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *