WN Malaysia Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri Selundupkan Narkoba Jenis Happy Water di Batam

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Happy Water di Batam.
Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Happy Water di Batam. f. Bidhumas Polda Kepri.
Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Happy Water di Batam.
Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Happy Water di Batam. f. Bidhumas Polda Kepri.

Bentan.co.id – Diduga selundupkan nakroba seorang WN Malaysia ditangkap Ditpolairud Polda Kepri di kawasan Harbourbay, Batu Ampar Batam. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti narkoba jenis Happy Water sebanyak 1.392, 53 gram.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, MA yang bekerja sebagai supir mobil Ambulance di Malaysia ditangkap polisi di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Batam, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

Kepada polisi WN Malaysia insial MA mengaku disuruh oleh WAS yang berada di Malaysia, mengantar narkotika jenis Happy Water ke seorang pemesan yang berada di Batam atas nama Acai.

“Narkoba jenis Happy Water itu dibawa menggunakan kapal dari Malaysia tujuan batam. Mereka pura-pura menitipkan makanan seperi Milo dan Coklat,” Ucap Kapolda Kepri, Senin (13/3/2023).

Bacaan Lainnya

selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lain  diantaranya, 1 bungkus kemasan white coffe ,25 bungkus minuman sachet wuyi rock tea diduga berisi serbuk narkotika jenis Happy Water dengan berat 688,62 gram.

Kemudian, 1 bungkus kemasan apache, 25 bungkus minuman sachet wuyi rock tea warna coklat diduga berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 gram. Serta 1 buah tas plastik, 1 unit Hp, 1 unit mobil dan 1 buah stnk mobil.

Atas perbuatannya, pelaku MA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Harapanya dengan adanya penangkapan Narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap dia.

(Yto/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *