
Bentan.co.id – Kapal pengangkut minuman beralkohol disergap petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri. Kapal berhasil diamankan setelah dikepung di saat memasuki Perairan Indonesia.
Kapal Motor (KM) Indo King Jaya disergap Satuan Tugas (Satgas) patroli laut dari Perairan Internasional OPL menuju Perairan Indonesia berlokasi 35 mil Timur Laut dari Perairan Berakit, lalu dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC khusus Kepri, Selasa (30/5/2023) lalu.
Kabid Pelayanan Bea Cukai DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid mengatakan, kapal berlayar dari Singapura dengan tujuan Kabupaten Ligga.
Serta kapal tersebut, berlayar dari Perairan Internasional tanpa menggunakan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis.
Kemudian, kata dia, petufas melakukan pemantauan visual melalui radar kapal patroli. Namun, kapal tersebut merubah arah memasuki perairan Indonesia.
“Saat petugas berhasil sandar dan dilakukan pemeriksaan didapati dalam kapal membawa 6828 botol minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen dan tanpa pita cukai. Diperkirakan minuman itu bernilai Rp 4,5 miliar dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 3,3 miliar,” kata dia, Kamis (1/6/2023).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, sebut Rasyid, KM Indo King Jaya beserta muatan dan ABK dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri.
Kakanwil Bea Cukai Kepri juga mengapresiasi atas informasi dari masyarakat serta satgas patroli Bea dan Cukai yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Mikol tersebut. (Yto)