Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Belasan Pelaku Pencurian Plat Besi Milik PT. MB

Belasan Pelaku Pencurian Plat Besi Milik PT. MB Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri.
Belasan Pelaku Pencurian Plat Besi Milik PT. MB Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. F. Ditpolairud Polda Kepri.
banner 900x130
Belasan Pelaku Pencurian Plat Besi Milik PT. MB Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri.
Belasan Pelaku Pencurian Plat Besi Milik PT. MB Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. F. Ditpolairud Polda Kepri.

Bentan.co.id – Sebanyak 13 pelaku pencurian plat besi milik perusahaan PT MB berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. Belasan pelaku itu masing-masing berinisial R, M, K, R, J, YD, R, S, J dan Inisial I, N, R serta T.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang melalui Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan, penangkapan belasan pelaku ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Ditpolairud Polda Kepri.

Dari laporan itu, kata dia, tim Subdit Gakkum Polda Kepri bersama Kapal Polisi KP XXXI – 1007 melakukan penyelidikan di wilayah kawasan PT. MB, di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Saat menyisir di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, hingga pukul 13.30 wib, tim melihat adanya aktivitas pencurian besi dan langsung mengamankan 13 diduga pelaku ini ,” kata AKBP Yudi, Rabu (15/6/2023).

Bacaan Lainnya

Selain pelaku, lanjutnya, tim juga mengamankan 4 unit speedboat pancung kayu tanpa nama bermesin tempel yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian.

Kemudian, tambahnya, terhadap pelaku dan 4 unit speedboat tersebut di AD-HOCK dari kawasan PT. MB menuju Dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 4 unit speedboat, 4 unit Kompresor, 4 potong besi plat scrap, 6 tabung Oksigen Selam. Kemudian,1 buah pelampung, 4 unit handphone, 4 unit kaca mata selam, 12 drum besi dan 4 buah selang kompresor.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” Jelas AKBP Yudi. (Yto)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *