Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Patuh, Berikut 7 Pelanggaran yang Ditindak

Kapolresta Tanjungpinang Sematkan Pita ke Perwakilan Personel Tanda Operasi Patuh 2023 Dimulai.
Kapolresta Tanjungpinang Sematkan Pita ke Perwakilan Personel Tanda Operasi Patuh 2023 Dimulai. F. Bentan.
Kapolresta Tanjungpinang Sematkan Pita ke Perwakilan Personel Tanda Operasi Patuh 2023 Dimulai.
Kapolresta Tanjungpinang Sematkan Pita ke Perwakilan Personel Tanda Operasi Patuh 2023 Dimulai. F. Bentan.

Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang menggelar apel operasi patuh seligi, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Dimulainya operasi patuh seligi 2023 ini ditandai dengan pelaksanaan apel pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Tujuan dari operasi ini, kata dia, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, soal pentingnya taat berlalu-lintas.

Operasi patuh ini sendiri menyasar para pelanggar seperti, menggunakan handphone saat berkendara, hingga menggunakan helem yang tidak ber SNI.

“Dan juga pengemudi yang membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan, dan pengendara yang melawa arus atau arah,” jelas Heribertus.

Untuk Polresta Tanjungpinang sendiri, sebut dia, melibatkan sebanyak 79 personel. Selain itu pihaknya juga melibatkan instansi TNI, Satpol PP, Dishub hingga Jasa Raharja wilayah setempat.

Selain itu, petugas operasi patuh seligi akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggar dengan sistem tilang manual atau non elektronik.

“Jadi nanti kita akan menyisir titik yang kerap terjadi pelanggaran berlalu lintas. Disitu, kita akan melakukan penindakan,” ucap dia. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *