Bentan.co.id – Pria paruh baya berusia 58 tahun Inisial H, ditangkap polisi lantaran nekat setubuhi anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Kapolsek Gunung Kijang, Akp Satri mengatakan, pelaku H ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari ibu korban inisial RRS.
“Kami tangkap pelaku H setelah mendapatkan laporan polisi. Dimana, ibu korban Inisial RRS tidak terima anaknya dicabuli, sehingga membantu laporan ke Polsek,” kata dia, Jumat (28/7/2023).
Akp Satri menjelaskan, pelaku H pria paruh baya yang telah memiliki 3 orang anak ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, pada 15 Juli 2023 lalu.
Saat ditangkap, lanjut dia, pelaku H mengaku bahwa telah berulang kali mencabuli korban, dirumahnya kawasan Gunung Kijang.
“Pelaku ini sudah berulang kali cabuli korban, hal itu juga dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Dokter,” jelas dia.
Aksi bejat itu, sambung dia, pelaku H lakukan di jam istirahat, usai bekerja sebagai petugas bersih-bersih dilokasi tersebut.
“Dia ini (pelaku) petugas bersih-bersih disitu, tapi H ini tinggal ditempat lain wilayah Gunung Kijang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, H kini telah ditahan di sel Mapolsek Gunung Kijang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“H juga terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar ,” sebut dia. (Yto)