Bentan.co.id – Petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan dua paket sabu dalam bungkus snack dan 6 paket sabu dalam bungkusan obat.
Pelaku ER ditangkap petugas kepolisian saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Sultan Machmud, Tanjungpinang, pada 16 Agustus 2023 kemarin, sekitar pukul 21.30 wib.
Saat akan ditangkap ER diduga sebagai pengedar sabu, sempat membuang bungkusan snack berisikan dua paket sabu siap edar.
Kepada polisi, ER mengaku ada menyimpan barang bukti sabu lainnya dirumahnya. Dari pengakuan ER polisi melakukan penggeledahan dirumah pelaku di jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat.
Dirumah pelaku polisi kembali menemukan barang bukti 7 paket sabu yang disimpan ER didalam bungkusan obat, serta polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong yang disimpan dalam lemari baju.
Kanit II Idik II, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, penangkapan pelaku ER berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari catatan kepolisian, pelaku ER merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari penjara delapan bulan lalu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya.
“Kami masih lakukan pengembangan pelaku lainnya, pemasok sabu ke pelaku ER. Identitasnya sudah kami kantongi. ER ini residivis kasus yang sama baru 8 balu lalu keluar penjara,” kata dia, Sabtu (19/8/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ER kini telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. (Yto)