Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) disejumlah wilayah di Kota Tanjungpinang, pada Minggu dini hari.
Dalam razia KRYD kepolisian Polresta Tanjungpinang, ratusan kendaraan terjaring, satu persatu kendaraan mereka pun diperiksa petugas kepolisian.
Pemeriksaan mulai dari mulai dari surat-surat kendaraan, SIM, penggunaan helm SNI hingga isi dalam jok motor dan bagasi mobil.
Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Hadi Sucipto mengatakan, dari hasil kegiatan KRYD itu, petugas mengamankan 26 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong, serta tidak dilengkap surat kendaraan.
“Ada 26 unit sepeda motor kami amankan ke Mapolresta Tanjungpinang, mereka tidak diengkap surat kendaraan dan gunakan knalpot tidak sesuai standar. Kami juga berikan sanksi tilang,” jelas dia, Senin (11/9/2023).
Hadi menjelaskan, razia yang digelar itu juga menyasar senjata tajam, Narkoba, minuman keras, knalpot brong serta kendaraan yang tidak lengkapi surat-surat.
“Malam itu ada 4 titik kami lakukan razia KRYD, seperti jalan Basuki Rahmat, jalan Wiratno, jalan D.I Panjaitand serta Jalan hang Tuah, Tepi Laut,” sebut dia.
Terhadap kendaraan yang diamankan, lanjut Hadi, pemilik bisa mengambil kendaraan mereka, namun dengan syarat melengkapi surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot dengan sesuai standar.
“Untuk puluhan knalpot yang disita petugas akan dimusnahkan,” ujarnya. (Yto)