Kejati Kepri Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah ke Kejari Bintan

Kejati Kepri Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah ke Kejari Bintan.
Kejati Kepri Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah ke Kejari Bintan. F. Kejati Kepri.
Kejati Kepri Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah ke Kejari Bintan.
Kejati Kepri Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah ke Kejari Bintan. F. Kejati Kepri.

 

Bentan.co.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, pada Selasa (24/10/2023).

Kedua tersangka yakni BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP Kawasan Bintan dan tersangka S selaku Direktur CV Bina Mekar Lestari (BML).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, pada pelimpahan itu, para tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya.

Kemudian, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahahan terhadap kedua tersangka BW dan S.

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka dinyatakan sehat. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung 24 Oktober 2023 sampai dengan 12 November 2023,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan menemukan pengerjaan struktur banyak terjadi keretakan pada abutmen, serta posisi abutmen miring pada sisi kiri dan kanan, yang mengakibatkan balok Girder hampir lepas dari posisi semula.

Hal ini mengakibatkan kerusakan struktur yang cukup parah dan mengakibatkan jembatan tidak berfungsi sama sekali.

Dari hasil perhitungan, kerugian negara atas dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, TA. 2018 kurang lebih Rp. 2,8 M dan 2019 kurang lebih senilai Rp. 6 M dengan total kurang lebih Rp. 8M.

“Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *