Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan sanksi berupa, pemberhentian pada RK oknum honorer yang menjadi tersangka kasus narkoba.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Dearah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, pada kamis (7/12/2023).
Zulhidayat sangat menyayangkan dan merasa perihatin atas keterlibatan seorang oknum honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kita menyayangkan adanya keluarga besar kita yang terlibat dalam narkoba. Kita berharap kondisi ini tidak terjadi lagi,” jelas dia.
Ia menjelaskan, tentunya Pemko Tanjungpinang memiliki sanski terukur sampai yang terberat pemecatan. “Kalau beliau sudah ditetapkan tersangka tidak ada opsi lain selain diberhentikan,” tegasnya.
Zul menyebutkan, Pemko bersama BNN Tanjungpinang akan melakukan serangkaian tes urine untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kita berharap ini kasus terakhir. Harapan kita kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum honorer Pemko Tanjungpinang inisial RK ditangkap polisi, lantaran terlibat peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Pub Classix.
Selain menangkap RK, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni MI, RA dan RH yang merupakan karyawan di Pub Classix Tanjungpinang. (Yto)