Bentan.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, telah menandatangani persetujuan kenaikan pajak tempat hiburan di Tanjungpinang sebesar 40 persen.
Hasan menyebutkan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah pusat, terkait penyesuaian pajak hiburan 40% yang dikeluarkan pemerintah pusat dan DPR tentang penyesuain kenaikan pajak minimal 40% dan maksimal 75%.
Namun, sebut Hasan, pihaknya masih menunggu deskresi dan akan mengundang pengusaha tempat hiburan di Tanjungpinang.
“Sudah kita tandatangani, tapi akan kita undang juga pengusaha,” kata Hasan Senin (22/1/2024).
Ia menyampaikan, kenaikan pajak itu masih harus dipertimbangkan, karena dapat memberatkan pengusaha dan juga konsumen.
“Kita lihat situasi di daerah kan beda-beda, tapi nanti akan kita pertimbangkan juga,” ujarnya. (Yto)