Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) hingga pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (Wib). Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah mendatang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan berharap masyarakat bisa khusyuk menjalankan ibadah puasa yang tinggal hitungan minggu.
Hasan menyebutkan, jam operasional dibatasi tidak hanya pada tempat hiburan malam. Melainkan juga selama bulan puasa Ramadan, rumah makan tetap buka dan tidak harus ditutup, namun jam operasinal dibatasi.
“Kalau untuk tempat hiburan tetap buka selesai salat tarawih. Tidak tutup semua tapi dibatasi sampai jam 00:00 WIB,” jelas Hasan.
Pada intinya, sebut Hasan, secara etika selama bulan Ramadan, pihaknya tetap mengajak masyarakat untuk saling menjaga kerukunan.
“Kami juga sedang melakukan recovery ekonomi dan pengendalian inflasi. Yang penting bulan puasa Ramadan, kita saling menjaga diri,” ujarnya.
Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP Tanjungpinang juga telah memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha THM mengenai jam operasional selama bulan Ramadan pada tahun 2024. (Yto)