Bentan.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga orang pria atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis daun ganja dan pil ekstasi.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga orang pelaku yang diamankan bersama barang bukti 7,7 gram sabu, 1 butir pil ekstasi dan 1,10 gram ganja serta 0,68 gram sabu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial WU, RI dan YU. Pelaku pertama WU dan RI ditangkap dirumahnya di Perumahan Griya Satria Kencana dengan barang bukti 0,68 gram sabu.
Dan kemudian satu pelaku lainya inisial YU ditangkap dirumahnya di Jalan Borobudur. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti 7,7 gram, 1 butir pil ekstasi dan 1,10 gram serta ganja 1,10 gram.
KBO Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara mengatakan, Selain itu polisi juga memeriksa ponsel pelaku YU dan diketahui YU sempat menerima pesan whatshap dari DN yang memberitahukan bahwa WY telah ditangkap polisi.
Guna dimintai keterangan DN pun diamankan polisi, dan kemudian dilepas lantaran diduga tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Kenapa kami bawa DN karena ada bukti chat, WY ditangkap. Untuk menjaga agar tidak berkowar-kowar hasil investigasi kami. Dia 3 hari diperiska. Karena tidak bisa dinaikkan tidak ada barang bukti untuk si DN, lalu memanggil istrinya dan orang tuanya kemudian DN dipulangkan,” ungkapnya, Senin (18/3/2024).
Ketiga pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yto)