Bentan.co.id – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Saat akan ditangkap pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelannya.
Hery (37) dan Hefriwanto (47) tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 0,42 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit I Subnit II Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara mengatakan, Keduanya diamankan didua lokasi berbeda. Pelaku pertama Hery ditangkap di pinggir Jalan Senggarang beberapa waktu lalu.
“Kemudian dilakukan pengembangan satu pelaku lain yakni Hefriwanto berhasil ditangkap dirumahnya kawasan Kampung Bugis,” kata Ipda Alvin, Sabtu (23/3/2024).
Ipda Alvin menyebutkan, penangkapan keduanya dilakukan dari informasi masyarakat yang diterima polisi bahwa adanya pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu.
Saat penggeledahan terhadap pelaku Hery, ia mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan kantong plastik bening yang berisikan diduga narkoba jenis abu.
“Sempat kejar-kejaran dengan tersangka Hery. Pas anggota lakukan penggeladahan tersangka coba hilangkan barang bukti dengan menelannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun. (Yto)