Bentan.co.id –Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjungpinang dirazia petugas Polresta Tanjungpinang pada Sabtu (23/03/2024) kemarin. Razia ini digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) selama bulan Ramadan.
Operasi Antik Seligi berlangsung pada Sabtu (23/03/2024) malam. Fokus operasi pada penindakan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama bulan Ramadan.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyadi menjelaskan bahwa operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 20 Maret hingga 3 April 2024.
“Sasaran operasi ini meliputi tempat-tempat hiburan malam, seperti Komplek Bintan Plaza, Hotel Nirwana, dan Clasik KTV & PUB,” kata AKP Arsyad.
Petugas melakukan pengecekan, teguran, dan himbauan kepada pengunjung tempat-tempat hiburan malam tersebut terkait dengan minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), dan narkoba.
“Hingga operasi selesai pada pukul 03.00 WIB dini hari, tidak ditemukan adanya tindak pidana, miras, narkoba, maupun sajam,” ungkap AKP Arsyad.(Yto)
Editor: Brp