Bentan.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali menerapkan Restorastive Justice (RJ) kepada tiga tersangka penadah barang hasil curian, pada Selasa (26/6/2024) sore kemarin. Bertempat di Kantor Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Tangis haru ketiga tersangka inipun pecah setelah dibebaskan oleh Kejari Bintan dari tuntutan hukum. Mereka dibebaskan melalui program Restorastive Justice yang dilakukan oleh Kejari Bintan.
Pada Restorastive Justice itu pihak Kejaksaan Negeri Bintan juga turut menghadirkan korban serta keluarga para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Andy Sasongko mengatakan, Restorastive Justice (RJ) diterapkan dari hasil mediasi keluarga korban dan keluarga tersangka bersepakat untuk berdamai.
Ketiga tersangka yang mendapatkan Restorastive Justice adalah Fajar Agusti, Rangga Saputra, dan Silvi Tiara Putri.
Mereka ditangkap oleh Polsek Bintan Utara pada 15 April lalu karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy dan menjualnya seharga Rp. 2 juta.
“Ketiga tersangka sudah dua bulan mendekam di penjara. Mereka dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP dan pasal 480 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Andy.
Andy menyebutkan, ketiga tersangka dibebaskan dari hukuman karena adanya kesepakatan damai dan korban mau memaafkan ketiga tersangka tersebut.
“Yang menjadi dasar dilakukan RJ karena ketiga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian yang besar. Selain itu, pihak korban juga mau memaafkan ketiga tersangka,” ucapnya.
“Semoga kedepannya, Kejari Bintan baik itu fasilitator maupun para kasi dapat memberikan sumbangsih yang besar, terhadap perkara-perkara yang sekiranya dapat penghentian penuntutan,” tambahnya.
Salah seorang tersangka, Fajar mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji kedepan akan menjadi lebih baik lagi bagi keluarganya terutama kepada anaknya yang saat ini berada di pesantren.
“Allhamdulilah, didalam tak enak. Hal ini menjadi suatu pelajaran untuk saya, kedepan saya mau menjadi lebih baik lagi. Agar bisa menanggung biaya anak saya di pesantren,” sebutnya.
Dengan pembebasan ini, diharapkan ketiga tersangka dapat menjalani hidup yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.(Yto)