Bentan.co.id – Empat nelayan asal Pulau Jaloh, Batam, yang sebelumnya ditahan oleh otoritas maritim Singapura, telah berhasil dipulangkan ke tanah air.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa para nelayan tersebut sempat ditahan karena diduga melanggar aturan imigrasi di wilayah perairan Singapura.
Namun, setelah melalui proses diplomasi yang intensif, mereka akhirnya dapat kembali ke Batam.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, KBRI Singapura, dan HNSI Batam dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Zahwani.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para nelayan. Penting bagi mereka untuk memahami dengan baik batas wilayah laut antara Indonesia dan negara tetangga.
Pelanggaran terhadap batas wilayah dapat berakibat serius, mulai dari penahanan hingga denda.
“Kami mengimbau kepada seluruh nelayan untuk selalu berhati-hati dan tidak memasuki wilayah perairan negara lain tanpa izin,” tegas Zahwani.(*)
Editor: Don