Bentan.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang mengungkap hasil autopsi bayi yang ditemukan di tumpukan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, pada 1 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan forensik mengindikasikan dugaan kuat bahwa bayi tersebut menjadi korban pembunuhan. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang menunjukkan bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi normal. Namun, terdapat tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada dugaan upaya menghilangkan nyawa.
“Hasil medis menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Dari autopsi ditemukan indikasi bayi dibekap hingga tidak bisa bernapas, yang menyebabkan kematian,” ujar Hamam Wahyudi, Sabtu (8/2/2025).
Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang membuang bayi malang tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat Tanjungpinang yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor guna mempercepat proses pengungkapan.(*/Yto)
Editor: Don