Bentan.co.id – Seorang mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial N, bersama suaminya berinisial C, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya diamankan pada Minggu (9/2/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Jalan Cenderawasih, Tanjungpinang.
Baca juga: Belasan Anak Laki-laki di Tanjungpinang Jadi Korban Asusila Pelatih Voly
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), yang mengungkap adanya rencana pemberangkatan dua orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pasangan suami istri tersebut setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Asusila Pelatih Voly di Tanjungpinang, Jumlah Korban Teridentifikasi 13 Anak
“Benar, kami mengamankan seorang oknum PTT Pemprov Kepri berinisial N dan suaminya, C. Mereka ditangkap setelah kami menerima informasi dari BP3MI dan berhasil menggagalkan pemberangkatan dua CPMI nonprosedural,” ungkap AKP Agung, Senin (10/2/2025).
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.(Yto)
Editor: Don