Bentan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini.
Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers KPK bersama tersangka lainnya.
Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sejak akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain Harun, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Dalam kasus ini, ia tidak hanya dijerat pasal suap tetapi juga perintangan penyidikan.
Hasto diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku.
Ia disebut meminta Harun merendam telepon genggamnya dan segera melarikan diri.
Selain itu, ia diduga memerintahkan Kusnadi, anak buahnya, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan barang bukti.
Tak berhenti di situ, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara ini untuk mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK.
Upaya Hukum Hasto Gagal di Pengadilan
Hasto sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, upaya tersebut kandas.
Dalam persidangan terbuka pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan Hasto.
Hakim menyatakan bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah untuk perkara suap dan perintangan penyidikan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin, 17 Februari lalu.
Hingga kini, proses hukum terhadap dirinya masih terus bergulir.(*)
Editor: Don