Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri: Kerugian Negara Rp9,8 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Tanjungpinang

Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri: Kerugian Negara Rp9,8 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Tanjungpinang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian besar, mencapai Rp9,8 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.

Kasus ini menyeret tiga tersangka, yaitu DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, selaku pelaksana proyek dan AT, pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pembangunan fisik.

Akibatnya, bangunan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, tidak bisa digunakan, dan berpotensi runtuh.

“Berdasarkan audit BPK, proyek ini dikategorikan sebagai total loss. Bangunan gagal difungsikan sebagaimana mestinya, dan dikhawatirkan akan runtuh di kemudian hari,” ujar Mukharom, Selasa (26/2/2025).

Setelah proses pelimpahan tahap II, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu maksimal dua minggu ke depan.

“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Roy.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai 20 tahun penjara.(Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *