Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,6 kilogram, hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba pada 15 Maret 2025. Dua orang tersangka telah diamankan dalam operasi ini, Rabu (16/4/2025).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (37) di sebuah hotel di Tanjungpinang.
Dari koper milik R, petugas menemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Tiongkok, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram.
“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua berinisial AS (24) berhasil ditangkap di Kota Jambi sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Hamam dalam konferensi pers.
Dari total 10 kg sabu yang disita, sebanyak 316,8 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Pekanbaru.
Sementara 9,6 kg lainnya dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dan dibuang ke septic tank.
“Proses pemusnahan telah sesuai prosedur, berdasarkan hasil penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tegas Hamam.
Menurut taksiran kepolisian, nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 4 miliar. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.(Yto)
Editor: Don