Operator SPBU di Batam Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

Operator SPBU di Batam Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diselewengkan oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam. F. Humas Polda Kepri.

Bentan.co.id – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diselewengkan oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam.

Pengungkapan ini bermula dari viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen, pada Minggu (27/4/2025) dini hari.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Zamrul Aini, menyatakan bahwa timnya segera menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli siber.

“Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana, terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dengan mengisi Pertalite ke dalam jerigen menggunakan barcode milik konsumen lain,” ungkap AKBP Zamrul Aini.

Menurut hasil penyelidikan, praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Desember 2024.

Pelaku menerima imbalan sebesar Rp5.000 untuk setiap jerigen yang diisi. Dalam satu kali transaksi, volume BBM yang disalurkan secara ilegal bisa mencapai 150 liter.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin EDC, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, data penjualan BBM yang dicetak, empat buah jerigen, satu unit becak motor, seragam dan topi operator SPBU serta uang tunai sebesar Rp100.000.

“Kerugian negara akibat penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai Rp1,995 miliar selama lima bulan,” tambah AKBP Zamrul.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelasnya.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait