Bentan.co.id — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga juru parkir liar dari tiga lokasi berbeda dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Senin (12/5/2025).
Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya praktik pungutan liar di sejumlah titik kota.
Ketiga pelaku diamankan karena terbukti memungut uang parkir tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan Tanjungpinang.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pungli dengan total Rp94 ribu.
Lokasi penangkapan pertama berada di Jalan Aisyah Sulaiman, Batu 8. Seorang pria berinisial BS (50) diamankan meski tidak ditemukan barang bukti uang di lokasi.
Kemudian, tim melanjutkan penindakan ke Jalan Raja Haji Fisabilillah dan menangkap SU (49) dengan barang bukti Rp25 ribu. Terakhir, HH (29) ditangkap di Jalan Wiratno dengan barang bukti Rp69 ribu.
Ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak memiliki izin resmi untuk menarik retribusi parkir.
“Mereka telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan tegas ini kami ambil sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di ruang publik,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).
Operasi Pekat yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025 ini secara khusus menargetkan praktik premanisme dan pungutan liar di wilayah Tanjungpinang.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolresta.(*)
Editor: Don