Pemkab Bintan Kembali Raih WTP ke-14 Kali, Bupati Roby Apresiasi Kinerja OPD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan raihan WTP ke-14 secara berturut-turut sejak beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan raihan WTP ke-14 secara berturut-turut sejak beberapa tahun terakhir. F. Diskominfo Bintan.

Bentan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan raihan WTP ke-14 secara berturut-turut sejak beberapa tahun terakhir.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam sebuah seremoni di Auditorium Kantor BPK Kepri, Jumat (23/5/2025).

Bupati Roby menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas kerja keras dan dedikasi dalam menyusun laporan keuangan secara transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, laporan kita diterima dan opini WTP kembali kita raih. Terima kasih kami sampaikan kepada BPK Kepri atas pembinaan dan pengawasannya, serta apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh jajaran OPD yang telah bekerja secara maksimal,” ujar Roby usai acara.

Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria, yakni kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari amanat konstitusi, yakni Pasal 23E UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pada tingkat kabupaten/kota, LHP ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Selain Bintan, beberapa pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau turut menerima opini WTP berkat pelaksanaan rencana aksi dan perbaikan tata kelola keuangan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” katanya.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait