Bentan.co.id – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat akhirnya ditindak tegas oleh Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Melalui operasi hunting system, petugas berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang melanggar aturan, Minggu (25/5/2025) dini hari.
Petugas menyisir sejumlah titik rawan seperti Jalan Basuki Rahmat dan kawasan Jembatan Dompak, yang kerap dijadikan lokasi balap liar.
Baca juga: Berniat Melerai Keributan, Pria Ini Malah Tewas Ditusuk di Depan RS Elisabeth Batam
“Sebanyak 46 sepeda motor kami amankan karena menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat dan juga atensi dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah,” ujar Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara.
Dalam razia yang digelar bersama Polisi Militer TNI AL tersebut, para pelanggar diberikan sanksi tilang.
Kendaraan mereka ditahan selama satu bulan dan hanya dapat diambil setelah melalui proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Baca juga: Modus Ibu Muda di Natuna Bikin Pemilik Toko Emas Tertipu Mentah-mentah
“Mayoritas pelanggaran meliputi tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak menggunakan spion, hingga penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar,” tambah Arbi.
Ia menegaskan bahwa kendaraan hanya bisa diambil kembali setelah dikembalikan ke kondisi standar.
Meski razia terus dilakukan, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga akan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta komunitas pengguna jalan.
Baca juga: Polsek Bengkong Grebek Balap Liar, 27 Motor Disita dan Pelaku Diberi Pembinaan
“Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Jangan izinkan anak mengendarai motor jika belum memiliki SIM, dan pastikan mereka tidak terlibat dalam aksi negatif seperti balap liar,” tegasnya.(Yto)
Editor: Don