Bentan.co.id – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman dua calon PMI ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyampaikan bahwa kedua korban merupakan perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP. Keduanya dijanjikan pekerjaan di Malaysia melalui jalur yang tidak resmi.
“Keduanya diamankan saat akan menaiki kapal dengan tujuan Malaysia. Mereka membawa paspor dan visa sosial 90 hari yang digunakan sebagai modus untuk keluar negeri,” ujar AKBP Andyka Aer.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam, yang diduga menjadi pengurus pengiriman PMI ilegal tersebut.
ZF menggunakan modus operandi dengan memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, serta mengatur pembelian tiket kapal menuju Malaysia.
Berdasarkan pengembangan kasus, tim Subdit IV langsung melakukan penangkapan terhadap ZF di wisma tempat korban sebelumnya ditampung, pada pukul 22.30 WIB di hari yang sama.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita terdiri dua paspor, visa sosial 90 hari, dua tiket kapal dan boarding pass, bukti pembayaran pengurusan visa, serta dua unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” tegasnya.(*)
Editor: Don