Bentan.co.id — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menanggapi rencana gugatan konstitusional yang akan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait status Pulau Pekajang.
Dalam pernyataannya, Ansar dengan tegas menegaskan bahwa Pulau Pekajang, atau yang dikenal juga sebagai Gugusan Pulau Tujuh, secara sah dan administratif merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di bawah wilayah Kabupaten Lingga.
“Kita menghormati pernyataan Gubernur Bangka Belitung. Namun, kami di Kepri tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang sudah sangat jelas,” ujar Ansar pada Rabu (19/6).
Gubernur Ansar merujuk pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga Tahun 2002, yang menetapkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari wilayah administratif Kepri. Ia menegaskan bahwa tidak ada keraguan dalam hal legalitas dan keabsahan kepemilikan wilayah tersebut.
“Saya kira kita tak perlu saling klaim berkepanjangan. Dasar hukum kami sudah kuat. Tidak perlu kita ‘tiktokan’ lagi,” tegas Ansar.
Pulau Pekajang saat ini dihuni oleh sekitar 500 kepala keluarga, yang sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor kelautan dan perikanan.
Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah Kabupaten Lingga terus melakukan upaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur umum.
Gubernur Kepri menilai, gugatan yang akan diajukan Babel tidak mengubah komitmen mereka dalam meningkatkan pelayanan publik di wilayah tersebut.(*)
Editor: Don