Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 247 Warga Jadi Korban

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 247 Warga Jadi Korban
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 247 Warga Jadi Korban. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen milik BP Batam yang diduga sudah beroperasi sejak 2023.

Kasus ini menyeret tujuh tersangka dan merugikan ratusan warga di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan bahwa sertifikat tanah mereka tidak terdaftar secara resmi.

“Warga datang ke kantor BPN, ditemukan adanya dugaan sertifikat itu palsu, sehingga memberikan laporan ke Polresta Tanjungpinang,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Asep, para pelaku menyusun peran secara rapi. Ada yang berpura-pura menjadi petugas ukur, desainer sertifikat, hingga penyedia situs palsu untuk mengecoh korban.

Bahkan, mereka memanfaatkan teknologi seperti aplikasi pengukuran lahan dan barcode palsu untuk membuat dokumen tampak meyakinkan.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menjelaskan bahwa sindikat ini menawarkan jasa pembuatan sertifikat melalui media sosial dan jaringan perantara. Korban dijanjikan dokumen resmi, meskipun tidak memiliki alas hak tanah.

Tersangka utama atau otak pelaku beirinisial ES (28), mengaku sebagai anggota Satgas Mafia Tanah ATR/BPN.

“Para pelaku bekerjasama dan merupakan jaringan, memiliki peran masing-masing dan Berpura-pura jadi petugas BPN, petugas ukur hingga Satgas Mafia Tanah,” jelasnya.

Kombes Ade melanjutkan, para tersangka menjual sertifikat palsu dengan harga bervariasi, dari Rp 30 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung lokasi tanah.

“Untuk meyakinkan para korban, ES menyuruh tersangka lain mengukur lahan dengan mengenakan pakaian dinas BPN,” sambungnya.

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 247 Warga Jadi Korban
Para tersangka sindikat pemalsun sertifikat tanah. F. Bentan/Yto.

Berikut peran rekan Tersangka ES:

RAZ (30): Mendesain dan mencetak sertifikat, serta membuat situs verifikasi palsu sentuhtanahku.id

MR (31) & ZA (36): Mengaku sebagai petugas ukur dari ATR/BPN

LL (47): Promotor jasa di media sosial

KS (59): Ketua LSM yang menjaring korban di Tanjungpinang dan Bintan, memperoleh keuntungan hingga Rp 800 juta

AY (58): Penghubung antara pelaku dan korban di Batam

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 44 sertifikat palsu (34 versi cetak, 10 versi digital), 12 faktur UWT BP Batam dan 2 peta lokasi, laptop, printer, ponsel, dan atribut palsu BPN.

Selain itu, polisi juga mengamankan 15 mobil, 2 boat pancung, 3 rumah, dan 41 gram emas serta uang tunai sebesar Rp 909 juta.

“Total kerugian korban mencapai Rp 16,8 miliar,” kata Ade.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, serta Pasal 55, 56, dan 64 KUHP terkait keterlibatan dan tindak pidana berlanjut. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” kata Kombes Ade.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen tanah melalui jalur resmi, serta tidak mudah percaya pada penawaran jasa pengurusan sertifikat yang tidak jelas legalitasnya.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait