Gandeng PPATK, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah

Gandeng PPATK, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada kasus pemalsuan sertifikat tanah saja. F. Bentan.co.id.

Bentan.co.id – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada kasus pemalsuan sertifikat tanah saja. Penyelidikan kini diperluas ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin dilakukan oleh para tersangka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari kasus ini. Barang-barang seperti rumah dan mobil masuk dalam kategori TPPU, jadi kami ingin pastikan siapa saja yang terlibat,” ujar Hamam dalam keterangannya.

Lebih lanjut, penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui apakah kasus serupa terjadi di wilayah lain seperti Bintan dan Batam.

Menurut Hamam, tidak tertutup kemungkinan sindikat ini beroperasi lintas daerah.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen resmi milik BP Batam. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat aktif dalam sindikat tersebut.

Ketujuh tersangka yang kini ditahan adalah Een Saputro, Muhammad Rasep, Zerry Alpiansyah, Lanniari, Kennedy, dan Roby Abdi.

Bersama para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, mulai dari rumah, belasan mobil, dua kapal, hingga uang tunai senilai Rp900 juta.

Sebanyak 247 orang jadi korban kasus pemalsuan sertifikat tanah ini dengan nilai kerugian mencapai Rp 16,8 miliar.(Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait