Polda Kepri Ungkap Jaringan Vape Ilegal Mengandung Etomidate, Libatkan WNA Singapura

Polda Kepri Ungkap Jaringan Vape Ilegal Mengandung Etomidate, Libatkan WNA Singapura
Ilustrasi. Polda Kepri Ungkap Jaringan Vape Ilegal Mengandung Etomidate, Libatkan WNA Singapura. F. Pexels.

Bentan.co.id – Tim dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap peredaran liquid vape ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya jenis Etomidate, Minggu (29/7/2025).

Dari operasi ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua warga negara asing asal Singapura.

Enam orang tersebut adalah MSI, ADP, JS, EMS, serta dua WNA Singapura berinisial ZD dan MF.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan parkir Redfox Greenland, Batam Kota.

Bacaan Lainnya

Polisi menangkap tersangka MSI pada pukul 02.00 WIB dan menemukan tiga botol liquid vape yang kemudian diketahui mengandung Etomidate, zat anestesi yang penggunaannya terbatas secara medis dan dilarang untuk produk konsumsi.

Hasil interogasi membawa polisi ke ADP, yang mengaku mendapat barang dari pacarnya, ZD, warga negara Singapura.

Polisi pun melanjutkan penggerebekan ke Apartemen Citra Plaza Lubuk Baja, dan menangkap ZD serta MF di lantai 18 Tower Alexandria.

Dalam pemeriksaan, satu botol liquid ditemukan tersembunyi di celana dalam MF, dan tak lama kemudian petugas menemukan 3.200 botol tambahan di dalam koper hitam di kamar mereka.

Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa ZD mengaku barang berasal dari Malaysia dan dibawa ke Batam lewat Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Proses masuk barang dibantu oleh EMS, staf KSOP Batam (Syahbandar), yang menerima imbalan Rp15 juta,” jelasnya.

Barang-barang tersebut kemudian dijemput JS, yang juga mendapat upah Rp5 juta. MF berperan sebagai kurir, membawa langsung liquid dari Johor atas perintah seorang WNA Malaysia berinisial D, yang saat ini masih berstatus buron (DPO).

“Barang ini rencananya akan dipasarkan di Batam dan sebagian dikirim ke Pekanbaru,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait