Bentan.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan sebanyak 36 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar kawasan Bintan Center.
Penertiban dilakukan pada Kamis (10/7/2025) secara persuasif, setelah sebelumnya melalui proses sosialisasi selama tiga bulan.
Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery Andana, mengatakan langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan memastikan trotoar berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai jalur pejalan kaki.
“Penertiban ini bukan tanpa pemberitahuan. Sudah kami sosialisasikan sebelumnya. Tujuannya agar pedagang bisa pindah ke lokasi yang memang disediakan dan lebih layak,” ujar Fery.
Ia menambahkan, lokasi relokasi yang disediakan pemerintah memiliki fasilitas yang lebih baik, seperti atap pelindung dan tempat yang lebih aman, terutama saat hujan.
“Kalau di trotoar kan rawan hujan, dagangan bisa rusak. Di tempat baru ada atap, lebih aman dan nyaman,” jelasnya.
Fery juga menegaskan, bila ke depan masih ditemukan PKL yang kembali berjualan di atas trotoar, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda), bahkan bisa berujung pada pidana.
“Kalau masih melanggar, sanksi sesuai perda akan diterapkan. Kita harap masyarakat makin sadar pentingnya ketertiban bersama,” tutup Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang.(Yto)
Editor: Don