Wajib Tahu, 14 Hari Operasi Patuh Seligi 2025 Polres Bintan, Hindari Pelanggaran Ini

Wajib Tahu, 14 Hari Operasi Patuh Seligi 2025 Polres Bintan, Hindari Pelanggaran Ini
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengecek personel saat apel Operasi Patuh Seligi 2025. F. dok. Polres Bintan.

Bentan.co.id – Mulai hari Senin, 14 Juli 2025, Polres Bintan menggelar Operasi Patuh Seligi 2025. Operasi keselamatan berlalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari penuh, hingga tanggal 27 Juli 2025. Tujuannya adalah membuat Bintan lebih tertib dan aman di jalan raya.

Apel Gelar Pasukan yang digelar di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan. Dalam kesempatan itu, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menyampaikan bahwa Operasi Patuh Seligi 2025 ini serentak dilaksanakan di seluruh jajaran Polda, mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

“Semoga dengan operasi ini dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas,” ujar Kapolres Yunita Stevani.

Ia juga berharap operasi ini bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban, mengingat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.

Bacaan Lainnya

Selama dua minggu ke depan, Operasi Patuh Seligi 2025 akan menyasar masyarakat yang kurang patuh pada aturan lalu lintas, serta lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Kapolres Yunita Stevani juga menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh personel Polri dan stakeholder terkait untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

“Tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menekan angka kecelakaan,” katanya.

Berikut adalah beberapa pelanggaran yang akan menjadi target penertiban selama operasi Operasi Patuh Seligi 2025:

  • Berkendara di bawah umur: Pastikan anak-anak di bawah umur tidak mengemudi kendaraan.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Jauhkan gadget Anda saat di jalan.
  • Melawan arah: Patuhi rambu lalu lintas dan jangan mengambil jalur yang berlawanan.
  • Melebihi batas kecepatan: Berkendara dengan kecepatan yang wajar dan aman.
  • Berboncengan lebih dari satu orang: Pastikan kendaraan roda dua hanya untuk dua orang.
  • Knalpot brong/tidak standar SNI: Gunakan knalpot yang sesuai standar.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Jangan pernah mengemudi setelah mengonsumsi alkohol.
  • Tidak menggunakan helm SNI: Selalu gunakan helm standar SNI demi keselamatan Anda.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Wajib gunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil.
  • Kendaraan overloading dan over dimension: Pastikan kendaraan tidak melebihi muatan atau dimensi yang ditentukan.

Jadi, pastikan Anda selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas ya, demi keselamatan kita bersama.(Ink)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait