Pura-pura Cari Kerja, Pria Ini Curi Barang di 10 Lokasi di Tanjungpinang

Pura-pura Cari Kerja, Pria Ini Curi Barang di 10 Lokasi di Tanjungpinang
nit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial P, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang. F. Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial P, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang.

Tersangka ditangkap di kawasan hutan Senggarang pada Kamis (24/7/2025) sore. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus berpura-pura mencari pekerjaan.

“Pelaku menawarkan diri sebagai pekerja dan tinggal di rumah korban. Saat korban lengah, terutama pada malam atau dini hari, ia mengambil barang-barang berharga,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, Jumat (25/7/2025).

Barang-barang yang dicuri berupa ponsel dan barang berharga lainnya yang mudah dibawa. Pelaku kemudian menjual hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Bacaan Lainnya

Agung menyebutkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna memastikan apakah ada lokasi pencurian lain yang belum terungkap.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Proses penyidikan masih berjalan, dan polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait