Bentan.co.id, Tanjungpinang – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memamerkan alat vital di sejumlah lokasi di Tanjungpinang.
Aksi pelaku sempat terekam dan beredar luas di media sosial, sehingga meresahkan warga, khususnya mahasiswi dan penghuni kos-kosan putri.
Pelaku berinisial AP (26), ditangkap polisi pada Jumat (1/8/2025) siang di kawasan Perumahan Taman Serayaz, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor dan memperlihatkan alat vitalnya kepada sejumlah perempuan di ruang publik.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan ekshibisionisme di beberapa lokasi,” ujar Ipda Freddy.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain di sekitar Perumahan Taman Serayaz, pelaku juga melakukan aksinya di lingkungan Kampus STAI Tanjungpinang dan di sekitar kos-kosan putri di Perumahan Bumi Indah.
Atas perbuatan memamerkan alat vital, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(Yto)
Editor: Don