bentan.co.id – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyampaikan surat pembatalan usulan permohonan dan rekomendasi pelantikan 37 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kepri.
Pembatalan usulan tersebut lantaran nama-nama pejabat yang diusulkan akan dilantik itu bocor ke media massa sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan polemik dan mengganggu kinerja organisasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengaku kecewa dengan ulah oknum di pemerintah daerah yang membocorkan usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke media dan menviralkan. Upaya pembocoran dan menviralkan ke media, dinilai tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, seperti kekompakan antar aparat pemerintahan sendiri.
“Saya ingin menjelaskan, kepada rekan-rekan Pemda dan publik, bahwa usulan usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi,” kata Bahtiar di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Bahtiar melayangkan surat pembatalan pelantikan pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, c.q Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dalam Surat bernomor : 800/5499/POLPUM itu juga Bahtiar menegaskan, sejak 5 Desember 2020 lalu, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Sementera (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau.
“Sehubungan dengan masa jabatan Saya sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang telah berakhir per tanggal 5 Desember 2020 dan Gubernur defenitif yang telah bertugas kembali, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa Surat Pjs. Gubernur Kepulauan Riau Nomor800/1757/BKPSDM-SET/2020 Tanggal 1 Desember 2020 tentang Permohonan Rekomendasi Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mohon agar tidak diproses lebih lanjut dan dapat dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Bahtiar, Minggu (13/12/2020).
Selain itu, pembatalan juga dilakukan karena terdapat kondisi dimana surat usulan tersebut telah diviralkan di media, sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
“Demikian disampaikan, agar surat usulan tersebut tidak disetujui. Terima kasih,” kata Dirjen Politik dan PUM Bahtiar dalam suratnya tertanggal 11 Desember 2020.
Bahtiar menegaskan, Kemendagri sudah tidak menyetujui usulan pelantikan pejabat tersebut, karena ada politisasi usulan dengan membocorkan ke media, sehingga dinilai bisa mengganggu kekompakan aparat Pemda di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Kemendagri tak menyetujui usulan tersebut, ada politisasi usulan tersebut. Dengan bocor ke media, bisa sangat mengganggu kekompakan aparat Pemda,” kata mantan Pjs Gubernur Kepri ini.
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri ini menjelaskan, usulan pengisihan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan saja, bukan mengisi jabatan yang sudah ada dengan pejabat baru, karena bukan domain Pjs Gubernur
“Jadi usulan pada prinsip mengisi yang kosong, dluar yang kosong tak boleh diusulkan Pjs,” ungkap Bahtiar.
Penolakan Kemendagri untuk menyetujui pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, lanjut Bahtiar, memberikan kepastian bagi aparat pemerintah daerah, bahwa usulan yang telah diviralkan oleh oknum terseebut tidak disetujui dan diproses Kemendagri.
“Memberi kepastian bagi aparat Pemda, bahwa usulan yang diviral-viralkan tersebut tak disetujui dan tak diproses. Penyegaran organisasi itu biasa, namun dengan adanya diviral-viralkan kemana-mana, tak baik bagi buat organisasi,” tegas Bahtiar.
Karena usulan tersebut, ia lakukan semasa menjabat sebagai Pjs Gubernur dan telah membuat kegaduan di publik, maka dirinya sendiri yang minta Mendagri agar usulan tersebut tidak diproses.
“Karena usulan tersebut berkaitan dgn Pjs Gubernur, maka saya tak setuju jika usulan mutasi malah membuat kegaduhan. Maka saya sendiri yang minta agar usulan tersebut tak diproses,” jelas Bahtiar.
Upaya pembatalan usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepuluan Riau oleh Kemendagri, menurut Bahtar, juga sekaligus memberikan kesempatan kepada Gubernur Kepri Isdianto sebagai pejabat bewenang mengkoreksi usulan putusan Tim Baperjakat Pemprov Kepri mengenai usulan pelantikan pejabat baru.
“Sekalian memberi kesempatan kepada Gubernur defenitif sebagai pejabat yang berwenang jika ada koreksi usulan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Baperjakat Pemprov Kepri,” pungkas Bahtiar.
(*/Brp)