Korupsi Tambang Bauksit, Jaksa Tuntut Mantan Kadis ESDM Kepri Amjon Hukuman 14 Tahun Penjara

Korupsi Tambang Bauksit, Jaksa Tuntut Mantan Kadis ESDM Kepri Amjon Hukuman 14 Tahun Penjara
Amjon, terdakwa korupsi tambang bauksit menjalani sidang secara virtual.(Foto bentan.co.id/Zup)
Korupsi Tambang Bauksit, Jaksa Tuntut Mantan Kadis ESDM Kepri Amjon Hukuman 14 Tahun Penjara
Amjon, terdakwa korupsi tambang bauksit menjalani sidang secara virtual.(Foto bentan.co.id/Zup)

bentan.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Dody Emil Gazali menuntut 12 orang terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (18/2/2021).

Ke 12 orang terdakwa yang dituntut yakni, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri Amzan Taufik. Selanjutnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan Harry E Malonda.

Kemudian Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Sugen, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmady, M. Achma Direktur PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari. Serta Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Jalil, Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junedi, dan Kepala Cabang Persero PT. Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang M. Andrian Alami, Arif Rate dan Bobby Setya Kifana dan juga merupakan Perseroan dan Perseroan Komenditer.

Tuntuan terhadap 12 terdakwa itu dibacakan JPU Dody Emil Gazali dari Kejati Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dalam tuntuan Jaksa, terdakwa Boby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono di tuntut dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan denda Rp.500 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp. 8 Miliar dan jika tidak sanggup maka ditambah hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian dalam dakwaan JPU menyatakan perbuatan terdakwa Arif Rate merugikan negara hingga Rp.2,3 Miliar dan menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.2,3 Miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa M. Acmat dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) Rp.2,3 Miliar, dan jika dalam 1 bulan setelah putusan incrah dan belum diayar maka akan di tambah hukuman 3 tahun 9 bulan penjara.

Dan untuk terdakwa Harry E Malunda dan Sugeng dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.500 juta subsider 5 bulan penjara serta dikenakan juga uang Pengganti (UP) Rp.7,5 Miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara. Perbuatan keduanya merugikan negara hingga Rp.13 Miliar.

Terdakwa Eddy Rasmadi dituntut selama & tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.300 juta subsider 4 bulan penjara serta Uang Pengganti (UP) Rp. 1,7 Miliar dan jika tidak dikembalikan maka hukuman akan di tambah selama 3 tahun 9 bulan penjara.

Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp.500 juta subsider 5 bulan penjara. Amzon divonis lebih tinggi karena menurut JPU Perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan negara lebih dari Rp.32 Miliar.

Azman Taufik mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.500 juta subsider 5 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan negara hingga Rp.32 Milyar.

“Mendengar Tuntutan itu, terdakwa menyerahkan semua pembelaannya kepada penasehat hukumnya,”ujar dia.

Sementara itu, Jalil dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan penjara dan telah merugikan negara hingga Rp. 878 juta dan terdakwa juga diminta untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp. 878 juta subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Dan untuk terdakwa,M Adrian Alamin di tuntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp. 613 juta subsider 2 tahun 9 bulan.

Dan yang terkahir terdakwa Junaidi di tuntut selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp. 1 Milyar subsider 3 tahun 9 bulan.

Dari 12 orang terdakwa ini, yang telah mengembalikan uang kerugian negara yakni terdakwa Ferdy Johanes sebesar Rp. 7.590.000.000 untuk terdakwa Hari Malonda dan Sugeng Serta jalil. Sedangkan untuk terdakwa Boby telah kembalikan uang kerugian negara senilai Rp. 279 juta dari Junaidi Rp.165 juta. Dengan begitu total pengembalian uang kerugian negara sebanyak Rp. 8.000.30.000.000,jelas JPU.

Dalam amar putusan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) para terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi melalu penasehat hukum masing-masing.

(Zup/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *