Diadukan Memihak Paslon Tertentu, Ketua Bawaslu Bintan Jalani Sidang Kode Etik

Diadukan Memihak Paslon Tertentu, Ketua Bawaslu Bintan Jalani Sidang Kode Etik
Diadukan Memihak Paslon Tertentu, Ketua Bawaslu Bintan Jalani Sidang Kode Etik.(Foto istimewa)
Diadukan Memihak Paslon Tertentu, Ketua Bawaslu Bintan Jalani Sidang Kode Etik
Diadukan Memihak Paslon Tertentu, Ketua Bawaslu Bintan Jalani Sidang Kode Etik.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata beserta staffnya, Sabrima Putra menjalani sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam, Jumat (19/2/2021).

Perkara ini diadukan oleh Sapta Priyono melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan.

Pokok aduannya adalah para teradu yaitu Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata beserta staffnya, Sabrima Putra diduga melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam kasus dugaan money politik dan intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Kabupaten Bintan.

Kemudian tidak bersifat profesional dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas dan fungsinya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis (Anggota DKPP RI) Alfitra Salamm, APU Anggota Majelis (TPD unsur masyarakat) Golan Hasan, Anggota Majelis (TpD unsur Bawaslu) Said Abdullah Dahlawi, dan Anggota Majelis (TPD unsur KPU) Sriwati.

“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum sehingga bisa disaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” ujar Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu sudah dijalankan oleh Bawaslu Bintan sesuai SOP yang diatur bedasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang mekanisme penanganan pelanggaran.

Kemudian juga sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Centra Gakumdu yang didalamnya ada Bawaslu Bintan, Polres Bintan dan Kejari Bintan.

“Jadi semua proses penanganan pelanggaran sudah kami jalani sesuai SOP. Mulai dari menerima laporan pelanggaran, investigasi, menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi sampai diputuskan dalam pembahasan kedua yaitu memutuskan bahwa laporan money politic itu tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Selain memberikan keterangan tahapan penanganan pelanggaran pemilu itu. Dia juga menunjukan semua bukti-bukti terkait pelanggaran pemilu tersebut. Begitu juga dengan pihak pengadu, mereka memberikan keterangan dan melampirkan bukti-bukti dihadapan Majelis DKPP.

“Jadi dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB memberikan keterangan. Terus sidang lanjutannya akan digelar kembali namun kami belum tau jadwal pastinya,” ucapnya.

(Ink/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *