Hardi Nekat Mencuri karena Candu Judi Online

Nekat Curi Uang Majikan Untuk Main Judi Online
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)
Nekat Curi Uang Majikan Untuk Main Judi Online
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)

bentan.co.id – Hardi saputra (20), tersangka pencurian uang Rp. 7 juta di warung bakso mengaku nekat mencuri karena ketagihan bermain judi online.

“Saya baru satu bulan main judi online, sekali deposit Rp 1 – 2 juta, tapi gak pernah menang, saya bekerja di RM Bakso Idola baru, saya dari jakarta,” ucapnya, Senin (29/3/2021).

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin mengatakan, pelaku berhasil di tangkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dirumah makan.

” Hasil penyelidikan semakin lama semakin mengekrucut dan diketahui bahwa pelaku pencuriannya adalah karyawan rumah makan itu sendiri yakni Hardi Saputra,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur. Pelaku juga disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *