
bentan.co.id – Dirjen Imigrasi perintahkan Bupati Bintan Apri Sujadi menititipkan paspornya ke Imigrasi Tanjungpinang. Hal ini dilakukan guna mencegah Bupati Apri bepergian ke luar negeri.
“Ya kami sudah terima surat dari Dirjen Imigrasi untuk melakukan penitipan terhadap paspor Apri Sujadi, hari Kamis (1/3/2021), kami sudah menerima Paspor Apri Sujadi untuk dilakukan pencegahan pemberangkatan ke luar Negeri,” kata Irwanto Suhaili, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Sabtu (03/4/2021).
Lanjut dia, pada hari Kamis itu yang mengantarkan Paspor Apri Sujadi ke Kantor Imigrasi adalah ajudan yang bersangkutan. Setelah di terimanya surat penitipan Paspor yang di perintahkan oleh Dirjen Imigrasi dan telah di titipkan di Kantor Imigrasi Tanjungpinang maka yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri.
“Jadi kepada yang bersangkutan tidak bisa kelaur negeri, dan jika Apri Sujadi melanggar maka, dirinya Ilegal, sekarang belum ada yang lain-lain, bukan pencekalan, cuma penitipan paspor aja,” ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja Apri Sujadi, Senin (1/3/2021) lalu. Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK itu terkait adanya dugaan korupsi Kuota Rokok di Kabupaten Bintan.