
bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang memastikan VS, terduga pelaku penipuan seleksi taruna IPDN bukan merupakan panitia seleksi (Pansel). Polisi meyakini perbuatan oknum ASN Pemko Tanjungpinang murni penipuan.
“Kami sudah menyurati Kemendagri, diketahui VS ini bukan dari panitia penerimaan taruna IPDN,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
Menurutnya, untuk mendalami kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi. Termasuk pelapor sebagai korban penipuan.
“Ada sekitar 4 orang saksi termasuk korban yang telah kami periksa, sementara untuk VS sendiri kita Jadwalkan Senin untuk diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, VS seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang oleh korban berinisial T, atas dugaan kasus penipuan.
Baca juga: Tipu Korban Rp 300 Juta, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi
Dari Informasi yang di dapat, modus Oknum ASN Pemko Tanjungpinang ini melakukan penipuan dengan dalih bisa meloloskan korban T pada seleksi penerimaan taruna Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kejadian ini terjadi pada bulan April 2021.
VS menjanjikan korban berinisial T bakal diterima di IPDN. VS pun meminta sejumlah uang kepada korban senilai Rp. 300 juta kepada korban T sebagai syarat untuk meluluskan upaya lobinya.